Batang Belasan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Tulis mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk kekesalan akibat sering didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Paguyuban Kades Tulis di hadapan Kapolsek Tulis dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batang di Mapolsek Tulis, Rabu 20 September 2023.
Ketua Paguyuban Sang Pamomong Tulis, Wasono Bagyo menyampaikan, bahwa pihaknya merasa tidak nyaman dalam bekerja karena sering didatangi, dicari kesalahan, ditakuti-takuti hingga ditekan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Terlebih, oknum media itu ada yang menggunakan nama atau atribut institusi atau lembaga negara, sehingga membuat perasaan dan pikiran para kades menjadi tidak tenang dalam bekerja, ” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap itu juga, disampaikan Wasono Bagyo, bahwa pihaknya merasa banyak dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Oleh karenanya, kami memohon kepada aparat penegak hukum, khusunya Polri untuk bisa menjamin dan melindungi kami dalam bekerja, ” katanya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pada poin pernyataan selanjutnya, para kades siap membantu institusi Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan Tulis dan Kecamatan Kandeman.
Ketua PWI Kabupaten Batang, Kutnadi mengatakan, bahwa dalam bertugas wartawan sebenarnya memiliki kode etik.
Ada banyak pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis.
Di antaranya, wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Penekanan tidak beritikad buruk ini bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Sering Dapat Intimidasi, Paguyuban Kades Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Nyatakan Sikap di Hadapan Kapolsek
Oleh karena itu PWI Batang mengecam keras apabila ada oknum wartawan yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan pada kepala desa, masyarakat, maupun Lembaga, karena hal itu akan merusak nama baik maupun marwah PWI, " tandas Kutnadi.
Menanggapi pernyataan sikap paguyuban kades tersebut, Kapolsek Tulis, AKP Agung Sutanto menyatakan, bahwa Polri siap memberikan dukungan kepada para kades guna menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Tulis.
“Kami siap menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Tulis, terutama pada kades agar dalam bekerja menjadi lebih nyaman dengan tidak ada intimidasi, tekanan dari pihak manapun yang akhirnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, ” terangnya.
Disampaikan oleh Agung bahwa pihaknya juga berupaya menjaga nama baik wartawan. Di mana wartawan itu sendiri mempunyai kode etik jurnalistik, yang tidak boleh dilanggar.
Iya, kami tahu wartawan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai kode etik jurnalistik. Jadi mereka (wartawan) tidak diperbolehkan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memeras, mengintimidasi dan sebagainya, khususnya di wilayah hukum Polsek Tulis dan Kandeman, ” tegas AKP Agung Sutanto.
Menurutnya, aturan dari Dewan Pers sudah jelas, bahwa pekerjaan jurnalis atau wartawan harus sesuai dengan kaedah kaedah atau kode etik jurnalistik.
Lebih penting lagi, juga diatur oleh Dewan Pers, bahwa penggunaan logo media yang menyerupai institusi negara tidak diperbolehkan.
“Jadi, apalagi kalau ada media yang menggunakan logo atau nama yang sama persis dengan institusi negara, itu tidak diperbolehkan atau dilarang, ” tegas AKP Agung Sutanto
AdamBatang