Respon Putusan DKPP, Pakar Hukum Tegaskan Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

    Respon Putusan DKPP, Pakar Hukum Tegaskan Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

    Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Hal itu dikatakan Fahri merespon DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dan 6 anggota lainnya karena dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

    Menurutnya, Gibran yang mendampingi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.

    "Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta 'legitimate', " kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

    Fahri menjelaskan, dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

    Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

    Dikatakan Fahri, bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

    "Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, " ucap Fahri.

    Sementara itu, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Andi Asrun menilai sanksi DKPP terhadap KPU yang dinyatakan melanggar etik merupakan keputusan yang salah besar. 

    Sebab menurut Andi KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

    "Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing, " ucap Andi.

    Andi mengatakan DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.

    "Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak, " ungkapnya.

    "Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya, " imbuhnya.

    Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

    "Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan, " katanya.

    Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

    "Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI, " katanya.

    "Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres', " pungkas Andi

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2...

    Artikel Berikutnya

    Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Sah! Hari Ini KPU Batang Tetapkan Faiz Kurniawan-Suyono Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Menanti MBG, Pendidik Berharap Kualitas Makanan Cukupi AKG
    Rosa Riyana Sari Caleg Demokrat Nomer Urut 2 Batang Kota Siap Jungkir Balik Untuk Rakyat
    Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Minibus Diamankan Satpol PP Batang
    Ini Parah Ini !!! Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi Cafe Ngopa-Ngopi  Nekat Memasok Air Ke PLTU Batang 
    Pj Bupati Batang Monitoring Assesment Untuk Tingkatkan Potensi dan Kompetensi PNS
    Menanti MBG, Pendidik Berharap Kualitas Makanan Cukupi AKG
    Sah! Hari Ini KPU Batang Tetapkan Faiz Kurniawan-Suyono Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
    Rosa Riyana Sari Caleg Demokrat Nomer Urut 2 Batang Kota Siap Jungkir Balik Untuk Rakyat
    Maruaruar Sirait Mundur dari PDIP, Projo: Tegak Lurus Bersama Jokowi
    LANCANG SEKALI !!! Diduga Tidak Kantongi Ijin Lingkungan, PT SMB Lakukan Pengurugan dan Pemadatan Lahan Di Desa Depok Kecamatan Kandeman 
    Resmikan Aplikasi Srikandi, Pemkab Batang Wujudkan Efisiensi Kertas dan Mudahkan Sistem Kearsipan
    Dihadapan Ratusan Pendukungnya Caleg DPR RI Dapil X Jateng dari PPP Nomor Urut 1 Suyono Sip MSI  Optimis Bisa Sumbang Kursi di Senayan, Begini Strateginya
    Setelah Menang di Pilbup Batang 2024, Janji  Faiz Kurniawan Siap Naikkan Tunjangan Guru Madin Jadi Rp 2,4 Juta Itu Pasti Setelah Pelantikan 
    Lanjutkan Fondasi Ekonomi Jokowi, Prabowo-Gibran Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi 7% Lewat 8 Program Strategis
    Persatuan Sang Pamomong kec Tulis dan Kandeman Resah adanya Penggunaan atribut oleh oknum wartawan yang menggunakan nama Polri atau lambang institusi negara

    Ikuti Kami